Standar Pelayanan Penikahan Kedua (Umum)

  1. 1. FC yang sudah dilegalisir + asli Akta Cerai dari Pengadilan Agama/ Akta Kematian/ Izin Poligami dari Pengadilan Agama; 2. N1, Surat Keterangan, surat izin dari istri dan dispensasi dari Pengadilan Agama; 3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW; 4. FC KTP dan FC KK Pemohon; 5. Surat pernyataan Duda/Janda yang belum pernah menikah lagi dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000 ditandatangani oleh 2 (dua) orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon); 6. FC KTP 2 (dua) orang Saksi; 7. FC KTP dan FC KK Orang Tua Pemohon (apabila masih hidup); 8. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan); 9. Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat.

  1. Sistem Online JAKEVO (Sesuai SE Sekda No. 38/SE/2022 Tanggal 1 September 2022 Webside : www.jakevo.com

2 Jam/ Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Formulir N1 dan Surat Keterangan

1.        Nomor Telepon Kantor 021-56941910

2.        Nomor Fax 021-56941910

3.        Nomor Telepon/call center PTSP 021-1500164

Email : kel_tomang@jakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.jakevo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penikahan Kedua (Umum)"