Standar Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)

  1. 1. Usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun; 2. Untuk laki-laki yang berusia 19-21 tahun perempuan berusia 17-21 tahun; 3. Membawa N1 dan PM1 dari Kelurahan; 4. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW; 5. FC KTP dan FC KK Pemohon; 6. Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000 ditandatangani oleh 2 (dua) orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon); 7. Bila Pemohon yang berusia diatas 24 tahun, maka Surat Pernyataan belum pernah menikah ditandatangani dan distempel RT/RW; 8. FC KTP 2 (dua) orang Saksi; 9. FC KTP dan FC KK Orang Tua Pemohon (apabila masih hidup); 10. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan); 11. Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat

  1. Sistem Online JAKEVO (Sesuai SE Sekda No. 38/SE/2022 Tanggal 1 September 2022 Webside : www.jakevo.com

2 Jam/ Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Formulir N1 dan Surat Keterangan

1.         Nomor Telepon Kantor 021-56941910

2.        Nomor Fax 021-56941910

Email : kel_tomang@jakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.jakevo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)"