Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

No. SK: 36 Tahun 2022

  1. Fc KTP dan KK Pemohon
  2. Fc Produk layanan kelurahan yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar
  3. Produk layanan aslinya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di ptsp kelurahan
  2. pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas ptsp
  3. petugas melakukan verifikasi berkas ( kelurahan )
  4. petugas memproses penandatanganan legalisir produk layanan (Kelurahan)
  5. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

Call center PTSP 021 780 6188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"