Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat)

No. SK: 052 Tahun 2022

  1. 1. Foto copy KTP dan KK pemohon;
  2. 2. Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah dengan asal usul riwayat yang jelas;
  3. 3. Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar;
  4. 4. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;
  5. 5. Surat Permohonan dari Pemilik Tanah;
  6. 6. Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermaterai); b. 2 (dua) orang saksi; c. RT & RW (distempel), (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
  7. 7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermaterai); b. 2 (dua) orang saksi; c. RT & RW (distempel). (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
  8. 8. Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai;
  9. 9. Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;
  10. 10. Surat Kuasa bermaterai, bila dikuasakan;
  11. 11. Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon;
  12. 12. Menunjukan bukti dokumen/bukti kepemilikan tanah asli

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi (Kelurahan);
  4. 4. Petugas memproses dokumen surat Keterangan Riwayat Tanah (Kelurahan);
  5. 5. Pemohon menerima Surat Keterangan Riwayat Tanah (Loket PTSP)

3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah yang ditandatangani oleh Lurah

1.   Nomor Telepon Kantor/Fax Kelurahan 021-78843230

2.   Nomor Telepon/call center PTSP  021-1500164

3.   Email Kelurahan : yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat)"