Sertifikat standar penyesuaian Terminal Khusus/TUKS (Risiko Menengah Tinggi)

  1. Tanda Bukti Status Kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah dan /atau akta pengalihan status dan aset kepemilikan
  2. Izin usaha Pokok yang masih berlaku
  3. Berita Acara Peninjauan dan Evaluasi rencana perpanjangan masa berlaku pembangunan/pengembangan Terminal Khusus /TUKS oleh syahbandar bersama penyelenggara pelabuhan terdekat beserta distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat : a. bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut; b. Data fasilitas sandar/tambat; c. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik disisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; d.Rencana alur keluar masuk terminal khusus/TUKS dan sarana bantu Navigasi -Pelayaran; e.Peta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan untuk terminal khusus; f. Dokumentasi peninjauan lapangan.

  1. 1. Pemohon telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama yang akan mengajukan PBUMKU (lihat Prosedur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) 2. Pemohon Mengajukan PB UMKU Sertifikat standar penyesuaian Terminal Khusus/TUKS (Risiko Menengah Tinggi) sesuai lokasi yang telah mengantongi Perizinan Berusaha yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen 3. Pemohon mengupload seluruh dokumen persyaratan
  2. 1. Verifikasi oleh OPD Teknis (Kelayakan/Perbaikan/Penolakan) 2. Pemohon melakukan perbaikan upload apabila verifikasi tidak disetujui OPD teknis 3. Apabila verifikasi oleh OPD Teknis telah disetujui, selanjutnya pemohon menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke DPMPTSP untuk pengajuan Persetujuan oleh Kepala DPMPTSP 4. Pemohon dapat mengunduh/cetak PBUMKU Sertifikat standar penyesuaian Terminal Khusus/TUKS (Risiko Menengah Tinggi) setelah disetujui Kepala DPMPTSP

(mengacu pada pp 5 thn 2021 melalui aplikasi OSS RBA)

(mengacu pada pp 5 thn 2021 melalui aplikasi OSS RBA)

Sertifikat standar penyesuaian Terminal Khusus/TUKS (Risiko Menengah Tinggi)

Kategori Pengaduan :

  • Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Pelaksanaan kegiatan usaha
  • Pelaksanaan kegiatan Pengawasan
  • Penyalahgunaan penggunaan Sistem OSS yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Pengaduan terhadap hambatan dan permasalahan dalam penggunaan Sistem OSS

Objek Pengaduan :

  • Pelaku Usaha
  • Lembaga OSS, Kementeria/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kab/Kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB
  • ASN dan/atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi

Prosedur Pengaduan :


  • Masyarakat dan Pelaku Usaha dapat menyampaikan pengaduan secara daring dengan hak akses OSS disertai dengan bukti/dokumen pendukung
  • Laporan pengaduan akan diteruskan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB untuk diverifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diteruskan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan klarifikasi (apabila pengaduan ditujukan kepada Pelaku Usaha)
  • Laporan pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan:
    • Pembinaan atau pemberian sanksi; atau
    • Pemblokiran hak akses Pelaku Usaha atau aparatur kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB
  • Apabila sanksi atas laporan pengaduan telah dipenuhi, Pelaku Usaha maupun aparatur kementerian/lembaga Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir hak akses dengan mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pengendalian/Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat standar penyesuaian Terminal Khusus/TUKS (Risiko Menengah Tinggi)"