Pelayanan IGD

No. SK: 445.1.01/5965/100.02.028

  1. Sudah terdaftar di admisi IGD
  2. Surat Rujukan sesuai SISRUTE (Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi)

  1. Pasien datang diruang pemilahan pasien (TRIASE)
  2. Pendaftaran
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan
  4. Dengan pemeriksaan penunjang : A . Rawat Inap - Bedah / Ponek Cito, ICU / ICCU, Ruangan rawat inap B. Rawat Jalan - Kasir - Farmasi
  5. Tanpa pemeriksaan penunjang : A. Rawat Jalan - Kasir - Farmasi

120 Menit

Pasien Peserta BPJS
1. Tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

Pasien Umum / Perusahaan / Asuransi
1.Peraturan Direktur RSUD I.A Moeis Kota Samarinda Nomor 936 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda

2 Peraturan Direktur RSUD. I. A. Moeis Kota Samarinda Nomor 937 Tahun 2020


1. Pelayanan pasien gawat darurat rawat jalan dan rawat inap, 2. Pelayanan Ponek (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif) / Pelayanan Kegawatdaruratan Ibu melahirkan dan bayi, 3. Pelayanan Rujuk Pasien berjenjang, 4. Pelayanan Pemeriksaan Visum

1. Email: rsud_iam@yahoo.com
2. Telp. 0541-7268960/7269006
3. SMS/WA : 08115563153
4. Website: www.iamoeis.samarindakota.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store