No. SK: 445.1.01/5965/100.02.028
120 Menit
2 Peraturan Direktur RSUD. I. A. Moeis Kota Samarinda Nomor 937 Tahun 2020
1. Pelayanan pasien gawat darurat rawat jalan dan rawat inap, 2. Pelayanan Ponek (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif) / Pelayanan Kegawatdaruratan Ibu melahirkan dan bayi, 3. Pelayanan Rujuk Pasien berjenjang, 4. Pelayanan Pemeriksaan Visum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store