Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen

No. SK: 045

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu keluarga
  3. Berkas dari Taspen yang akan ditandatangani
  4. Surat/ Dokumen pendukung lainnya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan (Kelurahan);
  5. Pemohon menerima berkas permohonan Taspen yang ditandatangani Lurah (PTSP).

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen

  Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  021-1500164;

Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen"