Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan

No. SK: 17 tahun 2023

  1. Formulir isian yang ditandatngani oleh Juru Sita Pengadilan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. 2. Petugas memproses penandatanganan relaas dan meminta tembusan relaas untuk disimpan yang dilengkapi nama dan nomor telepon Pemohon (Kelurahan)
  3. 3. Pemohon menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani (PTSP).

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani

1.   Nomor Telpon kantor 021-7812816

3.Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan"