Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)

No. SK: 35 Tahun 2022

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah ditandatangani Lurah
  2. Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermeterai Rp10.000,-
  3. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermeterai Rp10.000,-
  4. Fotokopi dan Asli Akta Cerai (apabila Pewaris/Ahli Waris bercerai)
  5. Fotokopi dan Asli Surat Kematian Ahli Waris/Akta Kematian/surat keterangan pelaporan kematian /surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskes/uyankes dan /atau dokumen keterangan lain yang disamakan (apabila ada Ahli Waris yang meninggal dunia)
  6. Fotokopi dan Asli KTP istri/suami dan anak Ahli Waris (apabila ada Ahli Waris yang meninggal dunia)
  7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian (apabila surat yang dipersyaratkan hilang)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas
  5. Petugas memproses penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris
  6. Pemohon menerima Surat Pernyataan Ahli Waris

(setelah berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani oleh Camat

  1.  Nomor Telpon: 021-58908497

  2. Nomor Fax: 021-58908501

  3. Emailkecamatankembangan@gmail.com dan/atau ptspkembangan@gmail.com

  4. Kotak saran dan pengaduan

  5. Kanal/saluran pengaduan masyarakat resmi Pemprov DKI Jakarta lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)"