Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 36 Tahun 2022

  1. surat pengantar yang ditandatangani RT RW
  2. surat pernyataan dari ahli waris
  3. foto sebagai bukti pada saat penandatanganan surat pernyataan ahli waris dan saksi
  4. foto copy dan asli ktp para ahli waris
  5. foto copy dan asli KK para ahli waris
  6. foto copy dan asli akta kelahiran/ijazah para ahli waris
  7. foto copy dan asli surat nikah para ahli waris apabila menikah
  8. fotocopy dan asli akta cerai apabila bercerai
  9. fotocopy dan asli surat kematian pewaris/ akta kematian / surat keterangan pelaporan kematian / surat keterangan kematian dari rumah sakit apabila ada ahli waris yang meninggal dunia
  10. fotocopy dan asli ktp istri/suami dan anak para ahli waris yang telah meninggal
  11. surat pernyataan keabsahan dokumen bertmaterai
  12. surat kuasa bermaterai dan fotocopy KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di ptsp kelurahan
  2. pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas ptsp
  3. petugas melakukan verifikasi berkas ( kelurahan )
  4. petugas memproses dokumen registrasi surat pernyataan ahli waris ( kelurahan )
  5. Pemohon menerima surat pernyataan ahli waris ( PTSP )

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris

Call center PTSP 021 780 6188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris "