Surat keterangan peningkatan hak dari HGB ke Hak Milik

No. SK: 36 Tahun 2022

  1. Foto copy KK Pemohon dan KTP
  2. Foto copy sertifikat HGB
  3. foto copy PBB tahunan berjalan yang sudah dibayar
  4. Surat pernyataan dari pemilik bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah tinggal
  5. surat pengantar yang ditandatangani RT RW
  6. surat permohonan dari pemilik Tanah
  7. surat pernyataan tidak sengketa
  8. surat pernyataan penguasaan fisik
  9. surat pernyataan kebenaran data dan keabsahan dokumen
  10. surat pernyataan ahli waris
  11. surat kuasa bermaterai
  12. foto atau dokumentasi lokasi dan batas batas tanah pemohon
  13. Menunjukan bukti dokumen aslinya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di ptsp kelurahan
  2. pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas
  3. petugas melakukan verifikasi berkas ( kelurahan )
  4. Petugas memproses dokumen surat peningkatan hak dari HGB ke Hak Milik ( kelurahan )
  5. Pemohon menerima surat peningkatan hak dari HGB ke Hak Milik ( PTSP )

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan peningkatan hak dari HGB ke Hak Milik

Call center No Tlp 021 7806188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan peningkatan hak dari HGB ke Hak Milik "