Surat Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk

  1. Surat Pengantar RT
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
  4. Kartu Keluarga
  5. Fotocopy KTP
  6. Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah
  7. Kutipan Akta Perceraian

  1. Pemohon melengkapi berkas.
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas (jika berkas belum lengkap akan dikembalikan, Jika lengkap petugas mengisi formulir).
  3. Formulir diverifikasi dan divalidasi oleh Kasi.
  4. Formulir diparaf oleh seklur.
  5. Formulir ditandatangani oleh Lurah.
  6. Staf memberikan stempel,mengagendakan, mengarsipkan dan menyerahkan formulir kewarga untuk dilanjutkan ke DUKCAPIL.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk

Kantor Kelurahan Gunung Seteleng Jalan Perintis No. 46 RT. 002 Tlp. (0542) 7200067 Kode Pos 76141


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk"