Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah

No. SK: 045

  1. Foto copy KTP dan KK pemohon
  2. Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah dengan asal usul riwayat yang jelas
  3. Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar
  4. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW
  5. Surat Permohonan dari Pemilik Tanah
  6. Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh , Pemohon (bermaterai), 2 (dua) orang saksi, RT & RW (distempel). (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
  7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh Pemohon (bermaterai);, 2 (dua) orang saksi, RT & RW (distempel)., (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
  8. Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai;
  9. Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;
  10. Surat Kuasa bermaterai, bila dikuasakan;
  11. Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon;
  12. Menunjukan bukti dokumen/bukti kepemilikan tanah asli.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi (Kelurahan);
  4. Petugas memproses dokumen surat Keterangan Riwayat Tanah (Kelurahan);
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Riwayat Tanah (Loket PTSP).

3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah

 Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  021-1500164

Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah"