Surat pelayanan pengantar permohonan hak ( tanah milik negara )

No. SK: 36 Tahun 2022

  1. Foto copy KK Pemohon dan KTP
  2. Foto copy bukti kepemilikan tanah dengan asal usul riwayat yang jelas
  3. foto copy PBB tahunan berjalan yang sudah dibayar
  4. surat pengantar yang ditandatangani RT RW
  5. surat permohonan dari pemilik Tanah
  6. surat pernyataan tidak sengketa
  7. surat pernyataan penguasaan fisik
  8. surat pernyataan kebenaran data dan keabsahan dokumen
  9. surat pernyataan ahli waris
  10. surat kuasa bermaterai
  11. foto atau dokumentasi lokasi dan batas batas tanah pemohon
  12. foto copy akte perusahaan apabila pemohon berupa PT/Perusahaan/Yayasan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di ptsp kelurahan
  2. pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas
  3. petugas melakukan verifikasi berkas dan survei lokasi
  4. petugas memproses dokumen surat pengantar permohonan hak
  5. pemohon menerima surat pengantar permohonan hak

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar permohonan hak yang ditanda tangani oleh lurah

No. Telp 021 7806188 ( PTPS Kelurahan Pejaten Timur ) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pelayanan pengantar permohonan hak ( tanah milik negara ) "