Standar Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah

No. SK: 36 Tahun 2022

  1. Foto copy KK Pemohon dan KTP
  2. Foto copy bukti kepemilikan tanah dengan asal usul riwayat yang jelas
  3. foto copy PBB tahunan berjalan yang sudah dibayar
  4. surat pengantar yang ditandatangani RT RW
  5. surat permohonan dari pemilik Tanah
  6. surat pernyataan tidak sengketa
  7. surat pernyataan penguasaan fisik
  8. surat pernyataan kebenaran data dan keabsahan dokumen
  9. surat pernyataan ahli waris
  10. surat kuasa bermaterai
  11. foto atau dokumentasi lokasi dan batas batas tanah pemohon
  12. menunjukan bukti dokumen atau bukti kepemilikan tanah asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di ptsp kelurahan
  2. pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas
  3. petugas melakukan verifikasi berkas dan survei lokasi
  4. petugas memproses dokumen surat keterangan riwayat tanah
  5. pemohon menerima surat keterangan riwayat tanah

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan riwayat tanah yang ditandantangani oleh Lurah

Nomor Telepon call center PTSP / Kelurahan 0217806188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah "