Standar Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen

No. SK: 140

  1. 1. FC KTP dan FC KK Pemohon;
  2. 2. Berkas dari Taspen yang akan ditandatangani;
  3. 3. Surat/ Dokumen pendukung lainnya.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. 4. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan (Kelurahan);
  5. 5. Pemohon menerima berkas permohonan Taspen yang ditandatangani Lurah (PTSP).

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Taspen yang ditandatangani

1.   Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  081284485922 / 1500164;

Nomor Telepon Kantor 021-7805716
Nomor  Fax   021-7805716, email :
ptsppasarminggu01@gmail.com dan kelurahanpasarminggu@gmail.com

2.Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen"