Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: 140

  1. 1. FC KTP / SIM/ Passpoprt/ KITAS ;
  2. 2. Pemohon membawa berkas lengkap (bila ada).

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Petugas mengarahkan kepada seksi terkait sesuai bidang permasalahan. (PTSP);
  3. 3. Petugas memberikan konsultasi. (Kelurahan);
  4. 4. Pemohon menandatangani lembar konsultasi (Kelurahan);
  5. 5. Petugas menyimpan lembar konsultasi dan kelengkapan berkas pemohon (Kelurahan)

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

1.   Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  081284485922 / 1500164;

Nomor Telepon Kantor 021-7805716
Nomor  Fax   021-7805716, email :
ptsppasarminggu01@gmail.com dan kelurahanpasarminggu@gmail.com

2.Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum"