Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

No. SK: 140

  1. 1. FC KTP & KK Pemohon;
  2. 2. FC Produk kelurahan yang akan dilegalisir;
  3. 3. FC Produk layanan kelurahan yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar;
  4. 4. Produk layanan aslinya.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. 4. Petugas memeroses penandatanganan legalisir produk layanan (Kelurahan);
  5. 5. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir (PTSP).

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Legalisir produk layanan kelurahan

1.   Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  081284485922 / 1500164;

Nomor Telepon Kantor 021-7805716
Nomor  Fax   021-7805716, email :
ptsppasarminggu01@gmail.com dan kelurahanpasarminggu@gmail.com

2.Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"