Standar Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)

No. SK: 140

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT / RW;
  2. 2. Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermaterai yang ditandatangani oleh a. Pemohon (bermetarai) b. 2 orang saksi c. RT / RW (stempel) (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi dan untuk anak di bawah umur/ tidak memiliki KTP memberikan CAP Jempol dan ditandatangani Wali bertindak atas nama Anak/Penerima Waris Pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi)
  3. 3. Foto sebagai bukti pada saat Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi;
  4. 4. Foto copy dan asli KTP para Ahli Waris;
  5. 5. Foto copy dan asli KK para Ahli Waris;
  6. 6. Foto copy dan asli Akta Kelahiran/Ijazah para Ahli Waris;
  7. 7. Foto copy dan asli Surat Nikah para Ahli Waris, apabila menikah;
  8. 8. Foto copy dan asli Akta Cerai, apabila bercerai;
  9. 9. Foto copy dan asli Surat Kematian pewaris / akta kematian / surat keterangan pelaporan kematian / surat keterangan kematian dari rumah sakit / puskes / uyankes, apabila ada ahli waris yang meninggal dunia;
  10. 10. Foto copy dan asli KTP istri/suami dan anak para Ahli Waris yang telah meninggal;
  11. 11. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai;
  12. 12. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. 4. Petugas memproses dokumen Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (Kelurahan);
  5. 5. Pemohon menerima Surat Pernyataan Ahli Waris (PTSP).

3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani Lurah

1.   Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  081284485922 / 1500164;

Nomor Telepon Kantor 021-7805716
Nomor  Fax   021-7805716, email :
ptsppasarminggu01@gmail.com dan kelurahanpasarminggu@gmail.com

2.Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)"