Pelayanan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Untuk Usaha Kecil 1 (Satu) Lantai

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP Pemilik
  3. Fotocopy Lunas PBB
  4. Fotocopy SKT/ Sertifikat Tanah
  5. Gambar bangunan jelas ukuran dan keterangan denah, tampak dan potongan skala 1:50, 1:100 dan 1:200
  6. Mengisi formulir IMB

  1. Pemohon melengkapi berkas.
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas (jika berkas belum lengkap akan dikembalikan, Jika lengkap petugas mengisi surat).
  3. Surat diverifikasi dan divalidasi oleh Kasi.
  4. Surat diparaf oleh seklur.
  5. Surat ditandatangani oleh Lurah.
  6. Staf memberikan stempel, mengagendakan, mengarsipkan dan menyerahkan surat kewarga

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Untuk Usaha Kecil 1 (Satu) Lantai

Kantor Kelurahan Gunung Seteleng Jalan Perintis No. 46 RT. 002 Tlp. (0542) 7200067 Kode Pos 76141


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Untuk Usaha Kecil 1 (Satu) Lantai"