Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 445.1.01/5965/100.02.028

  1. E-Resep Dokter / Resep Dokter
  2. Surat Elegibilitas Peserta (SEP) BPJS
  3. Lembar Permintaan Obat (LPO)- (Rawat Inap)

  1. E-Resep / Pasien mengantarkan resep ke depo farmasi
  2. Petugas farmasi melakukan skrining (pengkajian resep) dan Pembilingan (SIMRS)
  3. Petugas mempersiapkan Obat/Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
  4. Pasien / Keluarga Pasien menerima obat dan informasi obat
  5. Pulang

Pengerjaan Setiap Resep :
Obat Jadi : 30 Menit.
Obat Racikan : 60 Menit
Keterangan : Setelah resep diverifikasi petugas

1. Sesuai Peraturan Direktur RSUD I.A. Moeis Kota Samarinda Nomor 936 Tahun 2020
2. Sesuai Peraturan Direktur RSUD I.A. Moeis Kota Samarinda Nomor 
937 Tahun 2020

Pelayanan Kefarmasian Rawat Jalan dan Rawat Inap

1. Email : rsud_iam@yahoo.com
2. Telp.05417268960/ 7269006
3. SMS/WA : 08115563153
4. Website : http//iamoeis.samarindakota.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store