Layanan Peminjaman Ruangan Balai Teknik Irigasi

  1. Mengajukan surat resmi permohonan pengujian (kop surat, ttd, dan cap). Alamat surat ditukukan ke: Kepala Balai Teknik Irigasi
  2. Merupakan Institusi Pemerintah
  3. Merupakan Institusi Pemerintah

  1. Pemohon mengajukan permohonan peminjaman ruangan melalui surat yang ditujukan ke Kepala Balai Teknik Irigasi
  2. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Kepala Balai, Subkoordinator).
  3. Petugas PTSP melakukan kaji ulang permohonan dengan verifikasi dokumen permohonan dan arahan kebijakan.
  4. Jika tidak dapat dikerjakan, membuat dan menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.
  5. Jika dapat dikerjakan, melakukan koordinasi dengan para pihak terkait untuk pelaksanaan pekerjaan (Balai Teknik Irigasi).
  6. Petugas PTSP meminta pengisian survei kepuasan pelanggan sesuai SOP Pemantauan Kepuasan Pelanggan .

Berdasarkan lama permohonan

Tidak dipungut biaya

Ruangan Siap Digunakan

Pengaduan dapat disampaikan melalui wispu.pu.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

silasatu.irigasi.info

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Ruangan Balai Teknik Irigasi"