Layanan Alih Teknologi Balai Teknik Irigasi

  1. Mengajukan surat resmi permohonan pengujian (kop surat, ttd, dan cap). Alamat surat ditukukan ke: Kepala Balai Teknik Irigasi
  2. Merupakan Institusi Pemerintah
  3. Surat permohonan dapat dikirim melalui website silasatu.irigasi.info

  1. Pemohon mengajukan permohonan alih teknologi melalui surat yang ditujukan ke Direktur Irigasi dan Rawa
  2. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Direktur Irigasi dan Rawa, Kepala Balai, Subkoordinator, Tim layanan teknis).
  3. Petugas PTSP dan tim advis/lab melakukan kaji ulang permohonan dengan verifikasi dokumen permohonan dan arahan kebijakan.
  4. Jika tidak dapat dikerjakan, membuat dan menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.
  5. Jika dapat dikerjakan, melakukan koordinasi dengan para pihak terkait untuk pelaksanaan pekerjaan (Balai Teknik Irigasi).
  6. Menunjuk personil untuk melaksanakan kegiatan alih teknologi, melaksanakan kegiatan alih teknologi sesuai metode yang telah direncanakan. Koordinasikan dengan Balai terkait jika membutuhkan pengujian laboratorium/pengujian lapangan.
  7. Petugas PTSP menyerahkan laporan alih teknologi dan meminta pengisian survei kepuasan pelanggan sesuai SOP Pemantauan Kepuasan Pelanggan .

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Alih Teknologi

Pengaduan dapat disampaikan melalui wispu.pu.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

silasatu.irigasi.info

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Alih Teknologi Balai Teknik Irigasi"