Layanan Kajian Teknis Balai Teknik Irigasi

  1. Layanan advis teknis dapat dilaksanakan secara daring dan/atau survey lapangan.
  2. Layanan advis teknis diawali dengan konsultasi teknis, kemudaian dilaksanakan survey awal (jika diperlukan), kemudian dilaksanakan pengujian / pengukuran lapangan (jika diperlukan).
  3. Dalam kajian teknis, pemohon menyampaikan data teknis lengkap seperti teknologi ,desain produk, metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, laporan uji yang sudah dilakukan sebelumnya serta data eksisting lainnya.
  4. Hasil kajian advis teknis (laporan kajian) dari Balai Teknik Irigasi akan disampaikan kepada Direktorat Irigasi dan Rawa untuk dapat dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan dalam bentuk laporan akhir kepada pemohon.
  5. Biaya advis teknis dibebankan pada APBN Balai Teknik Irigasi sesuai pagu tahun berjalan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan advis teknis melalui surat yang ditujukan ke Direktur Irigasi dan Rawa
  2. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Direktur Irigasi dan Rawa, Kepala Balai, Subkoordinator, Tim Advis Teknis).
  3. Petugas PTSP dan tim advis/lab melakukan kaji ulang permohonan dengan verifikasi dokumen permohonan dan arahan kebijakan.
  4. Jika tidak dapat dikerjakan, membuat dan menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.
  5. Jika dapat dikerjakan, melakukan koordinasi dengan para pihak terkait untuk pelaksanaan pekerjaan (Balai Teknik Irigasi).
  6. Menunjuk personil untuk melaksanakan kegiatan advis teknis, melaksanakan kegiatan advis teknis sesuai metode yang telah direncanakan. Koordinasikan dengan Balai terkait jika membutuhkan pengujian laboratorium/pengujian lapangan.
  7. Verifikator memonitor pelaksanaan layanan advis teknis. Jika ada ketidaksesuaian, laporkan ketidaksesuaian sesuai SOP Pelaporan Ketidaksesuaian dan Tindakan Korektif .
  8. Tim advis teknis dan manajemen merumuskan rekomendasi teknis sesuai hasil kajian.
  9. Petugas PTSP menyerahkan rekomendasi teknis dan meminta pengisian survei kepuasan pelanggan sesuai SOP Pemantauan Kepuasan Pelanggan .

24 Hari

a.    Kajian teknis dilakukan 5 (lima) hari kerja;

b.    Laporan kajian hasil survey lapangan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) hari kalender setelah dilakukan survey;

c.    Pelaksana advis teknis berpengalaman dan kompeten di bidangnya. 


Tidak dipungut biaya

Laporan Advis Teknis

Pengaduan dapat disampaikan melalui https://wispu.pu.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

silasatu.irigasi.info

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kajian Teknis Balai Teknik Irigasi"