Surat Keterangan Riwayat Tanah

No. SK: 17 tahun 2023

  1. 1. Foto copy KTP dan KK pemohon;
  2. 2.Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah dengan asal usul riwayat yang jelas dan dapat menunjukkan girik aslinya;
  3. 3.Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar;
  4. 4.Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;
  5. 5.Surat Permohonan Keterangan Riwayat Tanah dari Pemilik Tanah;
  6. 6.Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh : a.Pemohon (bermaterai); b.2 (dua) orang saksi; c.RT & RW (distempel). (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
  7. 7.Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh : a.Pemohon (bermaterai); b.2 (dua) orang saksi; c.RT & RW (distempel). (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
  8. 8.Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai;
  9. 9.Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;
  10. 10.Surat Kuasa bermaterai, bila dikuasakan;
  11. 11.Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon;
  12. 12. Menunjukan bukti dokumen/bukti kepemilikan tanah asli.

  1. 1.Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2.Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. 3.Petugas melakukan verifikasi berkas dan Suvei Lokasi (Kelurahan);
  4. 4.Petugas memproses dokumen Surat Pengantar Permohonan Hak (Kelurahan);
  5. Pemohon menerima Surat Pengantar Permohonan Hak (PTSP).

3 hari kerja/ bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah yang ditandatangani oleh Lurah

Nomor telephon/ call centre PTSP Kelurahan 081210187080

Kanal Pengaduan Msyarakat yang terintegrasi degnan Aplikasi CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Riwayat Tanah"