Standar Pelayanan Legalisasi Dokumen Persyaratan Mutasi SPPT PBB

  1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. Fotokopi KK dan KTP Pemohon
  3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, Akta/Keterangan Hibah, Waris, Jual Beli, Wakaf )
  4. SPPT PBB Tahun Berjalan
  5. Bukti Lunas PBB tahun Berjalan
  6. Blanko mutasi PBB
  7. Surat Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap.


Tidak dipungut biaya

Persyaratan Mutasi SPPT PBB

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara datang langsung ke Kantor Kelurahan atau tertulis melalui surat yang ditujukan ke:

Kantor Kelurahan Mudal Jl, Lurah Sudarto No. 67 Limbangan, Mudal, Wonosobo.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sarana aduan elektronik: Email: mudalkelurahan@gmail,com Telepon : 081327086447 / 082268416395 Lapor Bupati Wonosobo https://laporbupati.wonosobokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Dokumen Persyaratan Mutasi SPPT PBB"