Kenaikan Pangkat Pegawai Struktural

No. SK: 190 Tahun 2018

  1. Membawa Surat Pengantar Berjenjang
  2. Membawa SK CPNS
  3. Membawa SK PNS
  4. Membawa SK Pangkat
  5. Membawa SKP
  6. Membawa SK Mutasi
  7. Membawa SK Pembebasan JFT
  8. Membawa Ijazah dan Transkrip Nilai
  9. Membawa Izin/Surat Keteranagan Belajar Uraian Tugas
  10. Membawa STLUKP

  1. Satuan Pendidikan menyiapkan Dokumen Kelengkapan Kenaikan Pangkat Berupa Hardcopy danSoftcopy, serta membuatkan Surat Permohonan Kenaikan Pangkat ditujukan Ke Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan
  2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan memverifikasi Berkas Usulan Kenaikan Pangkat dan membuat Surat Permohonan Kenaikan Pangkat Ditujukan Ke Suku Dinas Pendidikan
  3. Suku Dinas Pendidikan memverifikasi Berkas Usulan Kenaikan Pangkat serta membuat Surat Permohonan Kenaikan Pangkat Ditujukan Ke Dinas Pendidikan
  4. Dinas Pendidikan memverifikasi Berkas Usulan Kenaikan Pangkat serta membuat Surat Permohonan Kenaikan Pangkat BKD Provinsi DKI Jakarta

Memverifikasi Berkas Usulan Kenaikan Pangkat

Tidak dipungut biaya

Kenaikan Pangkat Pegawai Struktural

Pengaduan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

Call Center Pengaduan (Telp/Wa) = 081284429738

Email = pengaduansudindikjt1@gmail.com

Surat = Ditujukan Ke: Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur Alamat : Kantor Walikota Jakarta Timur Gd. D Lt.3, Jl. Dr Sumarno Sentra Primer Baru Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada