Pensiun Pegawai

  1. Membawa Pengantar Usulan berjenjang
  2. Membawa Pasfoto berwarna ukuran 3x4 Surat Keterangan Tidak Dikenakan Hukuman Disiplin
  3. Membawa Surat Keterangan Tidak Pernah Terkena Pidana
  4. Membawa Data Perorangan Calon Penerima Pensiun
  5. Membawa Fc SK CPNS, PNS dan Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Membawa Fc SKP 2 (dua) tahun terakhir
  7. Membawa Fc Karpeg, KTP, KK, Surat Nikah, Akta Lahir Anak
  8. Membawa Fc Surat Cerai (apabila sudah bercerai)
  9. Membawa Fc Surat Keterangan Kematian (Janda/Duda/Yatim)
  10. Membawa Surat Keterangan Janda/Duda/Yatim dari Kelurahan (Janda/Duda/Yatim)
  11. Membawa Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan (Janda/Duda/Yatim)
  12. Membawa Pengajuan usulan 1 atau 1,5 tahun sebelum TMT (APS)
  13. Membawa Surat Pernyataan mengajukan Pensiun Dini dan tidak menuntut kenaikan pangkat pengabdian (bermaterai Rp. 10.000,00) yang telah dilegalisir (APS)
  14. Membawa Surat Keterangan dari Tim Pemeriksa Kesehatan (TPK) Rumah Sakit Pemerintah jika alasan pensiun dini adalah karena sakit (APS)

  1. SATUAN PENDIDIKAN menyiapkan Dokumen Kelengkapan Pensiun BUP, Janda/Duda/Yatim serta membuat Permohonan Usulan Pensiun Ditujukan Ke Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan
  2. SATUAN PELAKSANA PENDIDIKAN KECAMATAN memverifikasi Berkas Usulan Pensiun dan embuat Permohonan Pensiun Ditujukan Kepada Suku Dinas Pendidikan
  3. SUKU DINAS PENDIDIKAN memverifikasi Berkas Usulan Pensiun dan membuatkan Permohonan Pembuatan Surat Tidak Sedang Dijatuhkan Hukuman Disiplin Dan Surat Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Ditujukan Kepada Dinas Pendidikan
  4. DINAS PENDIDIKAN memverifikasi Berkas Usulan Pensiun, membuatkan Pembuatan Surat Tidak Sedang Dijatuhkan Hukuman Disiplin Dan Surat Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana, dan mengirimkan Kembali Berkas Ke Suku Dinas Pendidikan
  5. SUKU DINAS PENDIDIKAN mengirim Berkas Usulan Pensiun Melalui Email ke BKD Provinsi DKI Jakarta untuk Golongan IV/a dan mengirim Berkas Usulan Pensiun Melalui Email ke SUBAN Kepegawaian Jakarta Timur untuk Golongan I/a s.d III/d

Memverifikasi Berkas Usulan Pensiun

Tidak dipungut biaya

Usulan Pensiun

Pengaduan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

Call Center Pengaduan (Telp/Wa) = 081284429738

Email = pengaduansudindikjt1@gmail.com

Surat = Ditujukan Ke: Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur Alamat : Kantor Walikota Jakarta Timur Gd. D Lt.3, Jl. Dr Sumarno Sentra Primer Baru Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store