Mutasi Pegawai Guru

No. SK: 190 Tahun 2018

  1. Membawa Permohonan Mutasi Dari Pegawai Yang Bersangkutan
  2. Membawa Lolos Butuh Sekolah Asal dan Sekolah Tujuan
  3. Membawa Analisa Jabatan Sekolah Asal dan Sekolah Tujuan
  4. Membawa SK CPNS
  5. Membawa SK PNS
  6. Membawa SK Jabatan Fungsional
  7. Membawa SK Golongan Terakhir
  8. Membawa SKP 2 Tahun Terakhir

  1. Satuan Pendidikan Melampirkan Analisa Jabatan Sekolah Asal dan Tujuan Sekolah Membuat Surat Lolos Butuh & Surat Permohonan Mutasi ditujukan Kepada Satuan Pendidikan Kecamatan
  2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Memverifikasi Kelengkapan Dokumen Usulan Mutasi Pegawai Membuat Surat Permohonan Mutasi ditujukan Kepada Suku Dinas Pendidikan
  3. Suku Dinas Pendidikan Memverifikasi Dokumen Usulan Mutasi Pegawai Melakukan Pencetakan SK Mutasi *Bagi Pegawai Lintas Jenjang dibuatkan Surat Pengantar ditujukan ke Dinas Pendidikan *Bagi Pegawai Mutasi Lintas Wilayah dibuatkan Surat Pengantar Ditujukan ke Sekolah Tujuan
  4. Dinas Pendidikan Memverifikasi Dokumen Usulan Mutasi Pegawai Mengagendakan Rapat Baperjap Mutasi Melakukan Pencetakan SK Mutasi

Memverifikasi Dokumen Usulan Mutasi Pegawai

Tidak dipungut biaya

Mutasi Pegawai Guru

Pengaduan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

Call Center Pengaduan (Telp/Wa) = 081284429738

Email = pengaduansudindikjt1@gmail.com

Surat = Ditujukan Ke: Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur Alamat : Kantor Walikota Jakarta Timur Gd. D Lt.3, Jl. Dr Sumarno Sentra Primer Baru Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store