Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar Gugat Cerai Pengadilan Agama

No. SK: 000.8.3.2/29/57/2024

  1. Surat Pengantar Gugat Cerai Pengadilan Agama dari Desa
  2. FC KK/KTP

  1. 1. Pemohon datang ke ruang pelayanan Kecamatan Majenang dan mengambil nomor antrian pendaftaran.
  2. 2. Pemohon akan dipanggil oleh petugas pendaftaran sesuai nomor antrian.
  3. 3. Petugas pendaftaran akan memverifikasi berkas pemohon. Apabila berkas belum lengkap maka pelayanan tidak dapat dilanjutkan pemohon harus melengkapi persyaratan terlebih dahalu.
  4. 4. Apabila persyaratan lengkap maka petugas pendafataran akan memproses berkas pemohon dan mencatat pada buku register pelayanan
  5. 5. Proses selesai berkas layanan diserahkan kepada pemohon dan pemohon dapat meninggalkan ruang pelayanan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Gugat Cerai Pengadilan Agama dilegalisasi

1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)

3. Telepon/Fax  : 0280-621008

4. Email    : majenang@cilacapkab.go.id

5. LAPOR SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar Gugat Cerai Pengadilan Agama"