standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Adminitrasi Pemerintahan Umum

  1. FC KTP / SIM / Passport/ KITAS
  2. Pemohon Membawa berkas lengkap

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Petugas mengarahkan kepada seksi terkait
  3. Pemberian konsultasi
  4. Menandatangani lembar konsutasi
  5. Pemohon selesai konsultasi

2 jam Konsultasi

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

penanganan pengaduan saran dan masukan dateng langsung ke lokasi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

09/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Adminitrasi Pemerintahan Umum"