Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pencatatan Perkawinan

  1. Usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun;
  2. Surat pengantar RT/RW
  3. FC KTP, FC Akta Kelahiran dan FC KK
  4. Surat Pernyataan belum memiliki akta perkawinan dan ttd 2 orang saksi
  5. FC KTP 2 orang saksi
  6. FC KTP dan KK orang tua Pemohon
  7. Surat Pemberkatan Perkwainan (bagi yang sudah menikah)
  8. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
  9. sertifikat layak menikah dari Puskesmas

  1. Pemohon datang langsung ke Kelurahan dan mengambil no antrian
  2. Pengambilan formulir
  3. pengecekan berkas
  4. Proses berkas
  5. Penandatanganan
  6. penyerahan Formulir/Surat

2 jam bila berkas lengkap 

Tidak dipungut biaya

Formulir N1 dan Surat Keterangan

penanganan pengaduan saran dan masukan dateng langsung ke lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

09/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pencatatan Perkawinan "