Standar Pelayanan Pernikahan Kedua (Umum)

  1. FC yang sudah dilegalisir + asli Akta Cerai
  2. N1, Surat Keterangan, surat izin dari istri dan dispensasi dari pengadilan Agama
  3. Surat Pengantar RT/RW
  4. FC KTP dan FC KK
  5. Surat pernyataan Duda/Janda
  6. FC KTP 2 orang Saksi
  7. FC KTP dan FC KK Orang tua
  8. Surat Kuasa
  9. Sertifikat Layak Kawin

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Penyerahan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas dan verifikasi database kependudukan ke Satpel Dukcapil
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas
  6. Petugas memproses pembuatan Formulir N1 dan Surat keterangan
  7. Petugas mempros penandatanganan Formulir N1 dan Surat keterangan
  8. Pemohon menerima formulir N1 dan Surat keterangan

2 Jam/ bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Formulir N1 dan Surat Keterangan

penanganan pengaduan saran dan masukan dateng langsung ke lokasi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

09/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pernikahan Kedua (Umum)"