Standar Pelayanan Pernikahan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)

  1. Surat iziin Menikah
  2. Surat izin tertulis
  3. Surat Pengantar
  4. FC KTP dan FC KK Pemohon
  5. Surat pernyataan
  6. FC KTP 2 orang saksi
  7. FC KTP dan FC KK Orang tua pemohon
  8. Surat Kuasa
  9. Sertifikat Layak Kawin

  1. Mengambil Nomor antrian
  2. Penyerahan Berkas Lengkap
  3. Menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N5
  6. Petugas memproses Surat keterangan (PM1), apabila Pemohon menikah

2 Jam/ bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Formulir N5

penanganan pengaduan saran dan masukan dateng langsung ke lokasi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

09/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pernikahan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)"