Pengajuan Rekomendasi Pendirian/Penutupan Satuan Pendidikan

  1. Membawa surat permohonan
  2. Membawa instrumen verifikasi
  3. Membawa dokumen pendukung

  1. Pemohon mengajukan kelengkapan dokumen melalui persuratan
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan dokumen & agenda surat masuk
  3. Kepala Suku Dinas mendisposisikan surat kepada Kasi Persekolahan
  4. Tim Verifikator turun Ke lapangan untuk memeriksa kelayakan dan membuat rekomendasi
  5. Kasi Persekolahan & Kasubbag TU paraf dokumen rekomendasi
  6. Kepala Suku Dinas menandatangani dokumen
  7. Petugas Loket membuat Agenda, dokumen siap diserahkan
  8. Pemohon mengambil dokumen dan pulang

Memeriksa kelengkapan dokumen dan Turun Ke lapangan untuk memeriksa kelayakan dan membuat rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Rekomendasi Pendirian/Penutupan Satuan Pendidikan

Pengaduan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

Call Center Pengaduan (Telp/Wa) = 081284429738

Email = pengaduansudindikjt1@gmail.com

Surat = Ditujukan Ke: Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur Alamat : Kantor Walikota Jakarta Timur Gd. D Lt.3, Jl. Dr Sumarno Sentra Primer Baru Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store