Standar Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)

  1. Usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun;
  2. Untuk laki-laki yang berusia 19-21 tahun dan perempuan berusia 17-21 tahun
  3. membawa N1 dan PM1
  4. Surat Pengantar RT RW
  5. FC KTP dan FC KK
  6. Surat Pernyataan
  7. Surat Kuasa

  1. mengambil nomor antrian
  2. penyerahan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas dan verifikasi database
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas
  6. Petugas memperoses pembuatan formulir NI dan surat keterangan. (kelurahan)
  7. petugs memperoses penandatanganan formulir NI dan surat krterangan. (kelurahan)
  8. pemohon menerima formulir NI dan surat keterangan. (kelurahan)

2 Jam/ bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Formulir N1 dan Surat Keterangan

penanganan pengaduan saran dan masukan dateng langsung ke lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

09/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)"