Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Untuk Satuan Pendidikan Yang Telah Tutup Operasional

No. SK: 190 Tahun 2018

  1. Membawa SPTJM bermatrai Rp. 10,000
  2. Membawa Surat keterangan lapor Polisi
  3. Membawa Fotokopi KTP (Asli diperlihatkan)
  4. Membawa Fotokopi Ijazah
  5. 2 (dua) Orang Saksi seangkatan (jika tidak ada Fotokopi Ijazah)
  6. Membawa Rekomendasi Dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (untuk jenjang SMA dan SMK)
  7. Membawa Akte Kelahiran (jika salah penulisan Ijazah)

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan dokumen
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Verifikator memeriksa keabsahan dokumen
  4. Operator Surat mengetik surat keterangan
  5. Kasi Persekolahan & Kasubbag TU Paraf dokumen
  6. Kepala Suku Dinas menandatangani dokumen
  7. Petugas Loket membuat Agenda, dokumen siap diserahkan
  8. Pemohon melakukan pengambilan dokumen

Memeriksa keabsahan dokumen dan Pengetikan surat keterangan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah Untuk Satuan Pendidikan Yang Telah Tutup Operasional

Pengaduan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

Call Center Pengaduan (Telp/Wa) = 081284429738

Email = pengaduansudindikjt1@gmail.com

Surat = Ditujukan Ke: Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur Alamat : Kantor Walikota Jakarta Timur Gd. D Lt.3, Jl. Dr Sumarno Sentra Primer Baru Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store