Standar Pelayanan Penandatanganan Legislasi KK dan KTP di Kelurahan

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC KK Pemohon
  3. FC KK dan KTP
  4. KK dan KTP asli

  1. pemohon pengambil nomor antrian di PTSP kelurahan. (loket PTSP)
  2. pemohon penyerahan berkas lengkap (loket PTSP)
  3. petugas penerima berkas. (loket PTSP)
  4. petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel Dukcapil kelurahan)
  5. petugas penandatanganan legislasi KK dan KTP (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  6. pemohon menerima KK dan KTP yang telah dilegalisir (Loket PTSP)

2 Jam bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Legislasi Produk Layanan Kelurahan

penanganan pengaduan saran dan masukan dateng langsung ke lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

09/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Legislasi KK dan KTP di Kelurahan "