Standar Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Foto Copy AKta Kelahiran
  2. foto copy kk Dan KTP-el
  3. Pas Foto ukuran 3x4 (2 Lembar)

  1. pemohon mengambil nomor antrian (Loket PTSP)
  2. pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP)
  3. petugas menrima dan melakukan verifikasi berkas (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  4. petugas memproses penerbitan KIA (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  5. petugas menyerahkan KIA kepada pemohon (Loket PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KIA

penanganan pengaduan saran dan masukan dateng langsung ke lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

09/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)"