standar pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/Akte Kematian (Di hari libur kerja)

  1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas
  2. KTP asli Dari Yang Meninggal
  3. FC KTP Pelapor
  4. KK Asli
  5. Surat Kuasa

  1. pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. petugas menerima berkas. (Petugas Piket)
  3. petugas melakukan verifikasi berkas. (Petugas Piket)
  4. petugas memproses surat keterangan pelaporan kematian. (Petugas Piket)
  5. pemohon menerima surat keterangan kematian (manual) untuk proses pemakaman.
  6. petugas melaporkan penerbitan surat keterangan pelaporan kematian (manual) beserta berkas kepada Satpel Dukcapil Kelurahan (Petugas Piket)
  7. petugas melakukan verifikasi dan memoeroses pencetakan surat keterangan pelaporan kematin dan KK jika ada anggota Keluarga yang ditinggalkan, dan KTP-el suami/isteri Alm. (Satpel Dukcabil Kelurahan)
  8. petugas memperoses pendatanganan surat keterangan pelaporan kematian, KK. register/kutipan Akta Kematian(Satpel Dukcapil Kelurahan)
  9. pemohonan menandatangani register akta kematian dan menerima KK, Akta kematian dan KTP-el suami/isteri Alm(Loket PTSP)

Nomor 1-5 1Jam

Nomor 6-9 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Kematian Akte

penanganan pengaduan saran dan masukan dateng langsung ke lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

09/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/Akte Kematian (Di hari libur kerja)"