Surat Keterangan Pealaporan/Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas
  2. KK dan KTP asli
  3. Fotokopi KTP Pelapor

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  5. Petugas memproses pencetakan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK jika ada anggota keluarga yang ditinggalkan. (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK. ( Satpel Dukcapil Kelurahan)
  7. Pemohon menandatangani register akta kematian dan menerima Surat Keterangan Pelaporan Kematian untuk pengurusan izim makam, serta memintakan tanda tangan kepala keluarga dan Ketua RT pada KK. (Loket PTSP)
  8. Petugas memproses pencetakan register dan kutipan Akta Kematian, serta penandatangan oleh PPS (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  9. Petugas memproses KTP-el suami/isteri Alm. (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  10. Pemohon menyerahkan KK lembar kedua, menerima Akta Kematian dan KTP-el suami/isteri Alm. (Loket PTSP)

No. 1-7 1Jam 

No. 8-10 1 Hari 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Akte Kematian

penanganan pengaduan saran dan masukan dateng langsung ke lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

09/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pealaporan/Akta Kematian "