Standar Pelayanan Paket Surat Keterangan Pelaporan

  1. Surat Keterangan Kelahiran
  2. KK Orang tua
  3. Foto copy KTP Orang Tua
  4. Fotokopi Suran Nikah
  5. Fotokopi KTP Saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (Loket PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Dukcapil)
  5. Petugas memintakan tandatangan pemohon pada register akta kelahiran (Loket PTSP)
  6. Petugas memproses pencetakan Surat Pelaporan Kelahiran,KK,Register dan Kutipan Akta Kelahiran, serta KIA (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  7. Petugas memproses penandatanganan Surat Pelaporan Kelahiran dan Register serta Kutipan Akta Kelahiran (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  8. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran,KK,Kutipan Akta Kelahiran dan KIA (untuk kelahiran baru) dan untuk data yang sudah masuk dalam KK hanya menerima Kutipan Akta Kelahiran (Loket PTSP)

Proses 1-5 1 Jam 

Proses 6-8 1 Hari 

Tidak dipungut biaya

Surat Ketarangan Pelaporan

penanganan pengaduan saran dan masukan dateng langsung ke lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

09/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Paket Surat Keterangan Pelaporan "