Surat Keterangan Pindah datang dari Luar DKI

  1. Surat Keterangan Pindah
  2. Biodata Penduduk
  3. Surat Pernyataan
  4. KK dan KTP Penjamin
  5. Fotokopi Akte

  1. permohonan mengambil nomor antrian di di PTSP kelurahan .(loket PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas.(Satpel Duckapil)
  5. Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada pemohon (Loket PTSP)
  6. Petugas memproses pengantar surat keterangan pindah datang .( satpel dukcapil)
  7. Petugas menyerahkan pengantar surat keterangan pindagh datang kepada pemohon. (Loket PTSP)
  8. Petugas mengajukan Proses surat keterangan pindah datang kesudin Dukcapil (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  9. Petugas menindak lanjuti SKPD Untuk memproses KK dan KTP ;(satpel Dukcpil Kelurahan)
  10. Pemohon menerima KK dan KTP baru, Serta menyerahkan KTP daerah

Surat pengantar keterangan Pindah (1 Jam)

Proses pindah sampai KTP dan KK Baru (2 Hari)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

penanganan pengaduan saran dan masukan dateng langsung ke lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

09/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah datang dari Luar DKI"