standar pelayanan pengantar surat keterangan pindah (SKP) WNI Keluar DKI

  1. KTP asli
  2. KK Asli
  3. Pengantar RT RW

  1. Pemohon Mengambil Formulir
  2. Pemohon menyerahkan berkas
  3. Petugas Menerima Berkas dan verifikasi
  4. Petugas MEmproses surat keterangan PIndah dan KK Baru
  5. Petugas menandatangani berkas
  6. SKP dapat disampaikan langsung oleh pemohon ke Sudin Dukcapil ataua melalui Satpel Dukcapil Kelurahan

Surat pengantar SKP - 1 sd 6 Jam

SKP - 2hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

penanganan pengaduan saran dan masukan dateng langsung kelokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

09/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan pengantar surat keterangan pindah (SKP) WNI Keluar DKI"