Standar Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. 1. Foto copy akta kelahiran; 2. Foto copy KK dan KTP-el/ Suket oran tua atau wali (jika anak tidak tinggal satu KK dengan orang tuanya); 3. Pas Foto ukuran 3x 4 (2 lembar), untuk anak yang berusia 5 s.d 17 tahun kurang 1 hari

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian (Loket PTSP); 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP); 3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas (Satpel. Dukcapil Kelurahan); 4. Petugas memproses penerbitan KIA (Satpel. Dukcapil Kelurahan); 5. Petugas menyerahkan KIA kepada Pemohon (Loket PTSP).

1 Jam

Tidak dipungut biaya

KIA (Kartu Identitas Anak)

1.        Nomor Telepon Kantor 021-56941910

2.        Nomor Fax 021-56941910

Email : kel_tomang@jakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)"