Standar Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/Akta Kematian

  1. 1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Surat Pemeriksaan kematian dari RS; 2. KK dan KTP asli dari yang meninggal; 3. Fotocopi KTP Pelapor dan 2 orang Saksi

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (Loket PTSP); 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP); 3. Petugas memerima berkas (Loket PTSP); 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Dukcapil Kelurahan); 5. Petugas memproses pencetakan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK jika ada anggota keluarga yang ditinggalkan.(Satpel. Dukcapil Kelurahan); 6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK. (Satpel. Dukcapil Kelurahan); 7. Pemohon menandatangani register akata kematian dan menerima Surat Keterangan Pelaporan Kematian untuk pengurusan izin makam, serta memintakan tanda tangan kepala keluarga pada KK(Loket PTSP); 8. Petugas memproses pencetakan register dan kutipan Akta Kematian, serta penandatangan oleh PPS (Satpel. Dukcapil Kelurahan); 9. Petugas memproses KTP-el suami/istri Alm./Almh. (Satpel. Dukcapil Kelurahan); 10. Pemohon menyerahkan KK lembar kedua, merima Akta Kematian dan KTP-el suami/istri Alm./Almh. (Loket PTSP)

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Kematian, KK, Akta Kematian dan KTP-el

1.         Nomor Telepon Kantor 021-56941910

2.        Nomor Fax 021-56941910

Email : kel_tomang@jakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/Akta Kematian"