standar pelayanan (KTP-EL)

  1. foto copy kk
  2. foto copy akte kelahiran
  3. bagi pemula dibawah 17 tahun dan sudah menikah
  4. kk asli atau foto copy surat menikah

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP kelurahan (Loket PTSP)
  2. pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (Loket PTSP).
  4. Petugas melakukan vertifikasi berkas (Satpel.Dukcapil Kelurahan)
  5. Petugas memproses perekaman KTP Elektronik (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  6. Pemohon menerima bukti perekam (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  7. Pemohon menerima KTP Elektronik /Suket (Loket PTSP)

No. 1-6 selama 1 jam 

No.7 selama 3 hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Penanganan pengaduan melalui datang langsung dan kotak aduan/masukan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

09/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan (KTP-EL)"