Standar Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/Pencatatan Kelahiran

  1. 1. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas /Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau SPTJM; 2. KK orang tua; 3. Fotocopi KTP orang tua; 4. Fotokopi Surat Nikah orang tua atau SPTJM; 5. Fotocopi KTP 2 orang Saksi.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (Loket PTSP); 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP); 3. Petugas memerima berkas (Loket PTSP); 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Dukcapil Kelurahan); 5. Petugas memintakan tandatangan Pemohon pada register Akta kelahiran (Loket TPSP); 6. Petugas memproses pencetakan Surat Pelaporan Kelahiran, KK, Register dan Kutipan Akta Kelahiran, serta KIA (Satpel. Dukcapil Kelurahan); 7. Petugas memproses penandatanganan Surat Pealporan Kelahiran dan Register serta Kutipan Akta Kelahiran (Satpel. Dukcapil Kelurahan); 8. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran, KK, Kutipan Akta Kelahiran dan KIA (untuk kelahiran baru) dan untuk data yang sudah masuk dalam KK hanya menerima Kutipan Akta Kelahiran (Loket PTSP).

Proses 1 s.d 5 , 1 Jam;

Proses 6. S.d 8, 1 hari (24 jam).

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran, KK, Kutipan Akta Kelahiran dan KIA

1.        Nomor Telepon Kantor 021-56941910

2.        Nomor Fax 021-56941910

3.        Email : kel_tomang@jakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/Pencatatan Kelahiran"