Standar pelayanan penerbitan KK

  1. penerbitan kk baru
  2. biodata penduduk
  3. kk asli dan foto copy ktp
  4. surat pernyataan

  1. Pemohonan mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (Loket PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (Loket PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatangan Surat Keterangan Ahli waris (Loket PTSP)
  6. Pemohon menerima surat keterangan Ahli Waris(Loket PTSP)

1 jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Penanganan pengaduan melalui datang langsung dan kotak aduan/masukan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

09/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan penerbitan KK"