Nomor 1 s.d 6, 1 jam (Surat Pengantar SKP);
Nomor 7, 2 hari kerja (SKP);
Tidak dipungut biaya
- Surat Pengantar Keterangan Pindah WNI ke luar wilayah DKI Jakarta; - KK.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store